DasarHukum Wakaf - Pengertian Wakaf dan Dasar Hukumnya. Dasar Hukum Wakaf - Pengertian Wakaf dan Dasar Hukumnya Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 77: Sebagian ulama mengartikan ayat tersebut hubungannya dengan sedekah wajib (zakat). Sebagian yang lain mengartikan, ayat tersebut membicarakan tentang sedekah sunnah untuk kepentingan Islam
Sekolahmuonline- Contoh Soal PAIBP Kelas X dan Jawabannya BAB VIII Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan (PAIBP kelas 10 SMA/SMK/MA/MAK)~Part 2. Assalamu 'alaikum para pembaca setia Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda khususnya yang masih berada di kelas 10 SMA/SMK/MA/MAK Contoh Soal dan Jawabannya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP
KumpulanPengertian Wakaf Haji Dan Umrah Doc - Berikut ini, kami dari WebDataskripsiauditpersediaan, memiliki informasi terkait Judul : Kumpulan Pengertian Wakaf Haji Dan Umrah Doc link : https: Ringkasan, materi, Zakat, Haji, dan, Umrah, Wakaf, Ringkasan,
Wakaftercatat sebagai salah satu amalan ibadah yang istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, seperti salat, puasa, haji, umrah, dan zakat, pahala wakaf tidak terbatas waktu. Artinya, pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain. Sempurnakan ibadah dengan berbagi untuk sesama yang membutuhkan.
Haji Zakat, dan Wakaf. Selasa, 18 Januari 2022 ~ Oleh Ahmad Qosim ~ Dilihat 28 Kali Definisi Haji. Haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Pengertian Zakat. Zakat menurut bahasa (lughat) artiya tumbuh, suci, dan berkah.Menurut istilah, zakat
Alhamdullilahbaik, jadi aku lagi buat blog ke 2 tentang Hikmah Ibadah Haji,Zakat,Dan Wakaf Dalam dan jangan lupa dibaca yah gaes👌🏻 A. Memahami makna Ibadah Haji,Zakat,dan Wakaf 1. Haji a. Pengertian Haji Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.Maksudnya adalah sengaja mengunjungi
G296sl. Salam dan Pengantar Salam sejahtera bagi sahabat Haji yang sedang mencari informasi mengenai zakat haji dan wakaf. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pengertian, tujuan, serta cara pelaksanaan kedua jenis zakat ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sahabat Haji dalam meningkatkan pemahaman mengenai agama Islam. Pendahuluan Zakat haji dan wakaf merupakan dua jenis zakat yang dikenal dalam agama Islam. Kedua jenis zakat ini memiliki tujuan yang berbeda namun keduanya sama-sama penting dalam kehidupan beragama. Zakat haji biasanya dikeluarkan oleh jemaah haji sebagai wujud dari ketaqwaan kepada Allah SWT, sedangkan wakaf digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum serta memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Di Indonesia sendiri, kedua jenis zakat ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui Undang-Undang ini, pemerintah mengatur tentang pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan umat Islam di Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian, tujuan, serta cara pelaksanaan zakat haji dan wakaf yang perlu sahabat Haji ketahui. Zakat Haji Zakat haji adalah zakat yang dikeluarkan oleh jemaah haji setelah menunaikan ibadah haji. Jumlah zakat haji yang harus dikeluarkan minimal sebesar satu juz dari harta yang dimiliki. Zakat haji ini memiliki nilai yang sangat besar bagi umat Islam, karena merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Wakaf Wakaf adalah amal jariyah yang dilakukan dengan memberikan sebagian harta atau barang milik pribadi untuk diwakafkan kepada masjid, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Wakaf ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka peluang untuk melakukan amal jariyah bagi siapa saja yang membutuhkan. Tujuan Zakat Haji dan Wakaf Tujuan Zakat Haji Tujuan utama dari zakat haji adalah sebagai bentuk pengabdian dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Selain itu, zakat haji juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti memberikan bantuan kepada korban bencana, membangun rumah sakit, dan lain sebagainya. Tujuan Wakaf Tujuan utama dari wakaf adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh semua orang. Selain itu, wakaf juga bertujuan untuk membantu orang-orang yang sedang membutuhkan, seperti memberikan bantuan kepada anak yatim piatu atau fakir miskin. Cara Pelaksanaan Zakat Haji dan Wakaf Cara Pelaksanaan Zakat Haji Untuk melakukan zakat haji, jemaah haji harus menyerahkan sejumlah harta kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga zakat yang terpercaya. Setelah itu, lembaga tersebut akan memperuntukkan zakat haji kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti korban bencana atau orang miskin. Cara Pelaksanaan Wakaf Untuk melakukan wakaf, seseorang hanya perlu menyerahkan sebagian hartanya atau barang milik pribadi kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga wakaf yang terpercaya. Kemudian lembaga tersebut akan memperuntukkan dana wakaf tersebut untuk membangun fasilitas umum atau memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Tabel Informasi Zakat Haji dan Wakaf Jenis Zakat Pengertian Tujuan Cara Pelaksanaan Zakat Haji Zakat yang dikeluarkan oleh jemaah haji setelah menunaikan ibadah haji Sebagai bentuk pengabdian dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta membantu masyarakat yang membutuhkan Menyerahkan harta kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga zakat terpercaya Wakaf Amal jariyah yang dilakukan dengan memberikan sebagian harta atau barang milik pribadi untuk diwakafkan kepada masjid, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka peluang untuk melakukan amal jariyah bagi siapa saja yang membutuhkan Menyerahkan harta atau barang milik pribadi kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga wakaf terpercaya FAQ Frequently Asked Questions 1. Apa yang dimaksud dengan zakat haji? Zakat haji adalah zakat yang dikeluarkan oleh jemaah haji setelah menunaikan ibadah haji. 2. Siapa yang wajib membayar zakat haji? Jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji wajib membayar zakat haji. 3. Berapa jumlah zakat haji yang harus dikeluarkan? Jumlah zakat haji yang harus dikeluarkan minimal sebesar satu juz dari harta yang dimiliki. 4. Apa tujuan dari zakat haji? Tujuan utama dari zakat haji adalah sebagai bentuk pengabdian dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta membantu masyarakat yang membutuhkan. 5. Bagaimana cara pelaksanaan zakat haji? Untuk melakukan zakat haji, jemaah haji harus menyerahkan sejumlah harta kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga zakat yang terpercaya. 6. Apa yang dimaksud dengan wakaf? Wakaf adalah amal jariyah yang dilakukan dengan memberikan sebagian harta atau barang milik pribadi untuk diwakafkan kepada masjid, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. 7. Apa tujuan dari wakaf? Tujuan utama dari wakaf adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh semua orang. 8. Bagaimana cara pelaksanaan wakaf? Untuk melakukan wakaf, seseorang hanya perlu menyerahkan sebagian hartanya atau barang milik pribadi kepada lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga wakaf yang terpercaya. 9. Apakah wakaf hanya bisa dilakukan dengan uang? Tidak, wakaf juga bisa dilakukan dengan memberikan barang milik pribadi seperti tanah, rumah, atau bangunan lainnya. 10. Apakah wajib membayar zakat wakaf? Tidak, zakat wakaf bukan termasuk dalam zakat yang wajib dikeluarkan. Namun, sebaiknya kita tetap memberikan zakat atas harta yang kita wakafkan. 11. Apakah zakat haji dan wakaf sama? Tidak, zakat haji dan wakaf memiliki tujuan dan cara pelaksanaan yang berbeda. 12. Apakah wakaf hanya diperuntukkan untuk orang muslim? Tidak, wakaf diperuntukkan untuk semua orang yang membutuhkan fasilitas umum atau bantuan dari lembaga wakaf. 13. Apa yang terjadi jika zakat haji atau wakaf tidak dikeluarkan? Jika zakat haji atau wakaf tidak dikeluarkan, maka kita akan kehilangan kesempatan untuk meraih keberkahan dan pahala amal jariyah. Selain itu, kita juga tidak dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Kesimpulan Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat haji dan wakaf merupakan dua jenis zakat yang penting dalam agama Islam. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda namun sama-sama penting dalam meningkatkan keberkahan dan kesejahteraan umat Islam. Oleh karena itu, kita perlu selalu melakukan zakat haji dan wakaf dengan penuh kesadaran dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta mengikut sertakan orang-orang yang membutuhkan dalam pemberian zakat tersebut. Jangan lupa, kita juga perlu memperhatikan kebijakan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan zakat haji dan wakaf, sehingga dana yang kita keluarkan dapat digunakan dengan benar dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Disclaimer Artikel ini hanya sebagai informasi mengenai pengertian zakat haji dan wakaf. Pembaca diharapkan melakukan konsultasi dengan ahli atau ulama terdekat sebelum melakukan zakat haji atau wakaf. Kata Penutup Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai zakat haji dan wakaf. Tetaplah beribadah dengan penuh kesadaran dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta selalu membantu orang-orang yang membutuhkan. Wassalamualaikum.
Memahami Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum-hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai-nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah SWT menerapkan syari’at bukan untuk memberatkan manusia , akan tetapi dibalik itu, orang-orang yang mampu melaksanakan syariat dengan baik pasti akan mendapatkan kebahagiaan dan kemulyaan hidup. Dalam bab ini akan dibahas ibadah-ibadah yang menggunakan unsur harta yaitu zakat, haji dan wakaf. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin keterlaksanaan ibadah zakat, haji dan wakaf. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur zakat, haji dam wakaf dengan tujuan agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, mensejahterkan masyarakat dan dapat memberdayakan potensi umat Islam untuk kemaslahatan umat. Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu menurut ketentuan-ketentuan Al-Qur’an. Zakat secara bahasa dapat berarti ”kesucian”, ”tumbuh atau berkembang”,dan dapat berarti ”keberkatan”. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima mustahik dengan ketentuan dan syarat syarat tertentu. Zakat mengandung arti kesucian, maksudnya jika harta itu dikeluarkan zakatnya, maka harta yang dimiliki orang tersebut menjadi suci. Begitu pula orangnya juga menjadi suci atau lepas dari dosa. Zakat mengandung arti tumbuh atau berkembang, maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat menjadikan suburnya harta yang dimilliki, maupun suburnya bagi orang yang menerima. Zakat mengandung arti keberkatan, maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat memberi berkah terhadap harta itu sendiri, orang yang zakat muzakki maupun orang yang menerima zakat mustahik. Zakat berbeda dengan pajak, menurut ahli fiqih pajak sama dengan jizyah yang berari pajak pungut, membalas jasa. Menurut istilah, pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan. Selain zakat dan pajak ada dana yang bersifat kesosialan yaitu a. Infaq ialah memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada fihak lain yang membutuhkan untuk membantu meringankan beban. b. Hibbah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain atas dasar cinta kasih dan tidak mengharap balasan. c. Sedekah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain dengan dasar mencari keridhaan Allah swt. d. Hadiah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain atas dasar prestasi. Dasar Kewajiban Zakat Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, sepertishalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. Adapun dasar kewajiban zakat ialah firman Allah swt, yang artinya "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta dan mendo'akan untuk mereka. Sesungguh-nya do'a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui". At-Taubah 103. Dari ayat diatas ada beberapa masalah yang perlu dicatat yaitu a. Kata khudz ambilah menunjukkan kata perintah yang maksudnya wajib. b. Zakat yang diambil itu dalam bentuk harta yang penjabarannya bisa bermacam-macam seperti emas, perak, dagangan, buah-buahan dan lain sebagainya. c. Zakat akan membawa keberuntungan bagi orang yang mengeluarkannya berupa kebersihan mereka dari kekikiran, menimbulkan ketentraman dan ketenangan jiwa bahkan akan mendapatkan do'a dari mereka yang diberi zakat. Adapun kewajiban melaksanakan pajak didasarkan kepada kemaslahatan umum yaitu sebagai dasar untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang sejahtera lahir lahir batin antara lain didukung oleh tersedianya kesejahteraan lahir dalam bentuk perlengkapan hidup untuk dapat melaksanakan perintah Allah swt. Macam-macam Zakat a. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang wajib dikeluarkan setiap bulan ramadhan atau sebelum idhul fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal ramadhan dan sunahnya dibayarkan sesudah sholat subuh sebelum sholat Ied. Bila dibayarkan sesudah sholat Iedul fitri sebelum matahari tenggelam, hukumnya makruh sedang bila dibayar sesudah matahari tenggelam hukumnya haram. Yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti beras, jagung dan gandum sebesar 3,1 liter. Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan mewajibkan zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri.” Muttafaqun alaih Fathul Bari III 367 no1503, Muslim II 277 no279/984 dan 986, Tirmidzi II 92 dan 93 no 670 dan 672, Aunul Ma’bud V4-5 no 1595 dan 1596, Nasa’i V45, Ibnu Majah I 584 no1826 Dari Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum selesai shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima oleh Allah; dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah shadaqah biasa, bukan zakat fitrah.” Hasan Shahihul Ibnu Majah no 1480, Ibnu Majah I 585 no 1827 dan Aunul Ma’bud V 3 no1594. Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, dan budaknya, bila mereka itu muslim. Dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah kita agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” Shahih Irwa-ul Ghalil no 835, Daruquthni II141 no 12 dan Baihaqi IV 161. b. Zakat Maal Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta maal yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum syara. Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'. Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut Milik penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah. Lebih dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat. Berlalu satu tahun Al-Haul, kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikazbarang temuan tidak memiliki syarat haul. Adapun harta mal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah - Emas, perak dan mata uang - Harta perniagaan - Hewan ternak - Buah-buhan dan biji-bijan - Barang tambang dan rikaz harta terpendam Daftar nisob jenis harta dan besarnya zakat No Jenis Harta Nisonya Besarnya Zakat Keterangan 1. 2. 3. 4. Emas Perak Uang kontan Harta perniagaan 20 Dinar " 93,6 gram 200 Dirham " 624 gram senilai dengan harga emas senilai dengan harga emas 2,5 % 2,5 % 2,5 % 2,5 % Zakatnya dikeluarkan setelah semua sarat terpenuhi Adapun binatang ternak yang wajib dizakati adalah kambing, domba, kerbau, sapi dan unta. Penghitungannya adalah sebagai berikut Ø Kambing atau domba; 1 40 – 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing berumur 1 tahun. 2 121 – 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing berumur 2 tahun. 3 201 – 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing berumur 2 tahun. 4 301 ke atas, setiap bertambah 100 zakatnya bertambah 1 ekor kambing berumur 2 tahun. Ø Sapi atau kerbau; 1 30 – 39 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 1 – 2 tahun. 2 40 – 59 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1 – 2 tahun. 3 60 – 69 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1 – 2 tahun. 4 70 – 79 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 2 – 3 tahun. 5 80 – 89 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 1 – 2 tahun. 6 89 ke atas,setiap bertambah 30 zakatnya bertambah 1 ekor. Ø Hasil pertanian; Hasil pertanian seperti makanan pokok beras, jagung dan gandum, hasil perkebunan seperti kurma, anggur dan semacamnya syarat zakatnya seperti wajib zakat emas dan perak. Waktunya setelah selesai panen. Nisobnya kurang lebih 930 liter. Biaya hasil pertanian yang ditanam dengan biaya yang cukup banyak, zakatnya 5 % , sedang bila ditanami tanpa biaya zakatnya 10 %. Ø Rikaz harta tependam; Harta rikaz harta terpendam seperti emas, perak dan semacamnya zakatnya 20 %. Yang berhak menerima zakat. Firman Allah swt Artinya "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana ". At-Taubah 60 Delapan asnaf yang berhak menerima zakat mustahik itu ialah 1 Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha, atau mempunyai harta dan usaha tetapi kurang dari ½ kecukupannya dan tidak ada orang memberi belanja kepadanya. 2 Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak ½ kecukupan-nya atau lebih tetapi tidak mencukupinya. 3 Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedang dia tidak mendapatkan upah selain zakat itu. 4 Muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya sehingga masih memerlukan bimbingan dan pembinaan iman. 5 Riqob yaitu hamba sahaya yang ingin merdeka. Dalam hal ini zakat dipergu nakan untuk menebus kepada majikannya. 6 Ghorim yaitu orang yang terlilit hutang sehingga berat sekali untuk membayar padahal hutang bukan untuk maksiat. 7 Sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah swt., atau menegakkan agama Islam, seperti membangun Rumah Sakit, Masjid dan lainnya. 8 Ibnu Sabil yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh bukan untuk maksiat seperti belajar, haji dan lain sebagainya Yang tidak berhak menerima zakat Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah zakat bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." HR Bukhari. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami ahlul bait mengambil sedekah zakat." HR Muslim. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri. Faedah Diniyah segi agama Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub mendekatkan diri kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" QS Al-Baqarah 276. Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW. Faedah Khuluqiyah Segi Akhlak Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah belas kasih dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. Faedah Ijtimaiyyah Segi Sosial Kemasyarakatan Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat. Hikmah Zakat Hikmah dari zakat antara lain Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan Untuk pengembangan potensi ummat Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat. Zakat dalam Al Qur'an QS 243 "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". QS 935 Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka lalu dikatakan kepada mereka "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu." QS 6 141 Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Pengelolaan Zakat di Indonesia. Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masalah zakat ini, pemerintah mendirikan BAZIS Badan Amil Zakat dan Sedekah. Lembaga ini diharapkan mampu mendorong profesinalisme dalam pengelolaan ZIS. Bagi umat Islam pengeloaan ZIS yang profesional akan memberikan beberapa manfaat antara lain o Pendistribusian ZIS lebih terorganisir dan benar-benar akan sampai kepada yang berhak. o Pemerintah dapat melihat potensi masyarakat pembayar ZIS dan para penerimanya. o Masyarakat yang tidak mampu akan terbantu ekonominya Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI no. 373 tahun 2003 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Urusan Haji no D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Adapun isi dari UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat tersebut adalah BAB I Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimkasud dengan 1 Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. 2 Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang musli atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. 3 Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. 4 Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. 5 Agama adalah agama Islam. 6 Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama. Pasal 2 Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat. Pengelolaan zakat bertujuan 1 meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama; 2 meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. 3 meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat. 1 Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. 2 Pembentukan badan amil zakat a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri; b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi; c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota; d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan. 1 Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah. 2 Harta yang dikenai zakat adalah b. Perdagangan dan perusahaan; c. Hasil pertanian, perkebunan dan perikanan; f. Hasil pendapatan dan jasa; 3 Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama. Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, wasiat waris dan kafarat. 1 Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama. 2Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif. 3 Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatur dengan keputusan menteri. Gerakan zakat di Indonesia telah diberlakukan sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak. Pendirian Badan Amil Zakat Nasional dan tumbuhnya lembaga-lembaga amil zakat sejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun 1993 merupakan gerakan masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah BAZIS DKI yang dikelola Pemda DKI. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ forum zakatyang merupakan asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah Zakat Indonesia, DPU Daarut Tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya. Paralel dengan gerakan mewujudkan terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 yang didukung oleh lembaga-lembaga zakat dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam mengeluarkan Deklarasi Zakat mengenai berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang diselenggarakan di Padang. Haji adalah rukun tiang agama Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu material, fisik, dan keilmuan dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji bulan Dzulhijjah. Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Haji menurut bahasa artinya menyengaja اَÙ„ْÙ‚َصْدُ. Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah Ka'bah untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya. Allah swt, berfirman Ùˆَِللهِ عَÙ„َÙ‰ النَّاسِ Øِجُّ الْبَÙŠْتِ Ù…َÙ†ِ اسْتَØَاعَ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ سَبِÙŠْلاً [ سورة أل عمران - 97] Artinya "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ". Ali Imron 97 1. Syarat Haji Haji diwajibkan atas orang yang kuasa dan mampu, satu kali dalam seumur hidupnya. Adapun syarat wajib haji adalah a. Islam b. Baligh dewasa, anak-anak tidak wajib. c. Berakal sehat. d. Merdeka bebas, sedang tidak dalam tahanan. e. Mampu istitho'ah Yang dimaksud dengan mampu disini adalah - Mempunyai bekal yang cukup untuk perjalanan pergi dan pulang serta bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. - Aman dalam perjalanan. - Bagi perempuan hendaklah dengan muhrimnya, suami atau wanita lain yang dapat dipercaya. Rasulullah saw, bersabda لاَتُسَاÙِرُ الْÙ…َرْØ£َØ©ِ Ø¥ِلاَّ Ù…َعَ ذِÙ‰ Ù…َØْرَÙ…ٍ رواه Ø§Ù„Ø¨ØØ§Ø±ÙŠ Artinya "Janganlah seorang wanita bepergian kecuali beserta muhrimnya". HR. Bukhori - Sehat badan. Orang yang sakit atau sudah tua kewajiban haji boleh digantikan orang lain dengan biaya orang tersebut. 2. Rukun Haji. Di dalam haji rukun dibedakan dengan wajib. Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan harus diulang. Sedang wajib haji adalah suatu perbuatan yang wajib dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam denda. Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut a. Ihrom, yaitu niat mulai mengerjakan ibadah haji/umroh dengan berpakaian ihrom. b. Wukuf, yaitu berdiam dipadang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah. c. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. Adapun syarat-syarat thawaf adalah sebagai berikut 1. Suci dari hadats dan najis. 2. Menutup aurot 3. Hendaklah sempurna 7 kali putaran. 4. Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad. 5. Hendaklah Ka'bah selalu disebelah kiri orang yang thowaf. 6. Hendaklah thawaf itu diluar Ka'bah tetapi masih di dalam Masjid. Macam-macam Thawaf - Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru datang. sebagai tahiyatul masjid. - Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang merupakan rukun haji. - Thawaf Wada', yaitu thawaf ketika akan pulang ke tanah air. - Thawaf Tahallul, yaitu thawaf yang dilakukan untuk melepaskan diri dari yang diharamkan karena ihrom. - Thawaf Nadzar, yaitu thowaf karena nazdar. - Thawaf Sunat. Adapun bacaan ketika thawaf adalah sebagai berikut سُبْØَانَ اللهِ ÙˆَالْØَÙ…ْدُ ِللهِ ÙˆَلاَØ¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِلاَّاللهُ Ùˆَاللهُ Ø£َÙƒْبَرُ, لاَØَÙˆْÙ„َ Ùˆَلاَ Ù‚ُÙˆَّØ©َ Ø¥ِلاَّ بِااللهِ رواه إبن ماجه Artinya "Maha Suci Allah, segala Puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah". HR. Ibnu Majah d. Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah. Syarat-syarat sa'i adalah sebagai berikut § Dimulai dari bukit Shofa dan di akhiri dibukit Marwah. § Dilakukan sebanyak 7 kali. Dari Shofa ke Marwah dihitung sekali dan sebaliknya dari Marwah keShofa juga dihitung sekali. § Dilakukan sesudah thawaf. e. Mencukur/Menggunting rambut. Mencukur rambut berfungsi sebagai tahallul penghalalan terhadap beberapa hal yang diharamkan selama ihrom. Mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai. 3. Wajib Haji. Wajib haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam mengerjakan haji dan bila ditinggalkan tetap syah hajinya tetapi wajib membayar dam denda. Hal-hal yang termasuk wajib haji adalah a. Ihrom dari miqot. Miqot adalah batas tempat dan waktu untuk melakukan ihrom niat haji . Miqot dibagi menjadi dua macam o Miqot Zamani yaitu batas atau ketentuan waktu mulai mengerjakan ibadah haji. Miqot zamani mulai awal bulan syawal sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah. o Miqot Makani yaitu tempat memulai ihrom bagi yang akan mengerjakan haji/ jamaah haji dari Indonesia mulai ihromnya dari Bandara King Abdul Azis Jeddah bagi yang langsung menuju Makkah, dan mulai dari Bir Ali bagi yang menuju Madinah lebih dahulu. b. Bermalam di Musdalifah. Yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 dzulhijjah setelah wukuf. Kemudian sholat maghrib dan isak dijamak qosor. Disini bisa mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah. c. Bemalam di Mina. Pada tanggal 11, 12, atau 13 wajib bermalam di Mina. d. Melontar Jumrah Aqobah. Dilakukan sebanyak 7 kali pada tanggal 10 dzulhijjah kemudian melakukan tahallul awal dengan mencukur rambut, sehingga seluruh larangan ihrom menjadi gugur kecuali menggauli istri. e. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah. Dilakukan pada tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah masing-masing 7 kali. Boleh melontar pada tanggal 11,12 saja kemudian kembali ke- Makkah dan ini dinamakan nafar awal. Bagi yang pada tanggal 13 masih di Mina diharuskan melontar jumrah lagi dan ini dinamakan nafar tsani. f. Menjauhkan dari hal-hal yang diharamkan selama ihrom. g. Thawaf Wada'. Adapun larangan-larangan ihrom haji dan umroh adalah 1. Bagi laki-laki dilarang berpakaian berjahit. 2. Bagi laki-laki dilarang menutup kepala. 3. Bagi wanita dilarang menutup muka dan telapak tangan. 4. Bagi laki-laki maupun perempuan dilarang memakai harum-haruman selama ihrom baik badan atau pakaian kecuali sebelum ihrom malah dianjurkan. 5. Dilarang memotong rambut atau bulu badan lain, dan juga dilarang memakai minyak rambut. 6. Dilarang meminang, menikah, menikahkan, menjadi wali. 7. Dilarang bersetubuh atau pendahulunya. 8. Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan. h. Thawaf Wada' thawaf pamitan . 4. Sunat Haji a. Membaca Talbiyah. Bagi laki-laki dengan suara nyaring dan bagi perempuan cukup di dengar sendiri. Waktunya sejak mulai ihrom sampai melontar jumrah aqobah. Adapun lafal talbiyah adalah sebagai berikut Ù„َبَّÙŠْÙƒَ اللَّÙ‡ُÙ…َّ Ù„َبَّÙŠْÙƒَ, Ù„َبَّÙŠْÙƒَ لاَ Ø´َرِÙŠْÙƒَ Ù„َÙƒَ Ù„َبَّÙŠْÙƒَ, Ø¥ِÙ†َّ الْØَÙ…ْدَ ÙˆَالنِّعْÙ…َØ©َ Ù„َÙƒَ ÙˆَالْÙ…ُÙ„ْÙƒُ لاَ Ø´َرِÙŠْÙƒَ Ù„َÙƒَ رواه Ø§Ù„Ø¨ØØ§Ø±Ù‰ Ùˆ مسلم Artinya "Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, bagi-Mulah segala kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu". HR. Bukhori dan Muslim b. Membaca sholawat dan berdo'a sesudah membaca talbiyah. c. Membaca dzikir sewaktu thawaf. Lafal dzikirnya adalah رَبَّÙ†َا آتِÙ†َا ÙِÙŠ الدُّÙ†ْÙŠَا ØَسَÙ†َØ©ً ÙˆَÙِÙŠ الآØِرَØ©ِ ØَسَÙ†َØ©ً ÙˆَÙ‚ِÙ†َا عَذَابَ النَّارِ d. Sholat dua rokaat sesudah thawaf. e. Masuk ke Ka'bah. 5. Cara Mengerjakan Haji. Ada 3 cara mengerjakan haji yaitu 1. Ifrod, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan haji dari pada umroh. Yakni ihrom diteruskan haji, kemudian ihrom lagi untuk umroh. Cara ini yang terbaik dan bebas dari dam denda. 2. Tamattu, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan umroh dari pada haji. Yakni ihrom dulu diteruskan umroh kemudian ihrom lagi untuk haji. Cara ini terkena dam denda. 3. Qiron, yaitu mengerjakan haji dan umroh secara bersama. Jadi sekali ihrom dalam waktu haji untuk menunaikan haji dan umroh sekaligus. Cara ini juga terkena dam. 6. Dam denda Dalam Haji. Dam adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan umroh, melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji. a. Dam karena bersenggama dalam keadaan ihrom sebelum tahallul pertama o Menyembelih seekor unta atau lembu, atau 7 ekor kambing. o Bila tidak menyembelih, ia wajib bersedekah kepada fakir miskin berupa makan seharga unta/lembu. o Bila tidak sanggup, ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu mud + 0,8 kg. daging tersebut ia harus berpuasa satu hari. b. Dam karena melanggar salah satu larangan haji sebagai berikut mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama sesudah tahalul pertama, maka dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu - Menyembelih seekor kambing. - Puasa 3 hari. - Bersedekah 3 gantang 9,3 liter makanan kepada 6 orang fakir miskin. c. Dam karena melaksanakan haji Tamatuk atau Qiron. Dendanya adalah sebagai berikut Menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu ia wajib puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci dan 7 hari dikerjakan di tanah air. d. Dam karena meninggalkan salah satu wajib haji. Dendanya sama dengan melakukan haji Tamatuk atau Qiron e. Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan. Dendanya memilih salah satu diantara 3 hal 1 Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh. 2 Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang tersebut. 3 Puasa sebanyak harga binatang tersebut, setiap satu mud wajib berpuasa 1 7. Umroh a. Pengertian Umroh. Menurut bahasa umroh berarti ziarah. Menurut istilah umroh ialah ziarah ke Ka'bah untuk melakukan thawaf, sa'i dan memotong rambut. Hukum mengerjakan umroh adalah wajib sekali seumur hidup. Allah swt, berfirman ÙˆَØ£َتِÙ…ُّواْ الْØَجَّ ÙˆَالْعُÙ…ْرَØ©َ ِللهِ [ سورة البقرة - 196] Artinya "Dan sempurnakan ibadah haji dan umroh karena Allah.... ". Al-Baqoroh 196 b. Tata Cara Umroh. o Ihrom dari miqot, lalu sholat sunat ihrom. o Menuju Makkah dan membaca talbiyah. o Thawaf, setelah thawaf disunatkan sholat dua rokaat dimakam Ibrahim. o Sa'i. o Tahallul dengan menggunting rambut. c. Perbedaan Haji dan Umroh. o Haji dilakukan pada waktu tertentu mulai bulan syawal sampai dengan tanggal 10 dzulhjjah , sedangkan umroh waktunya sepanjang tahun. o Rukun haji ada wukuf Arafah sedangkan umroh tidak ada. o Bemalam di Musdalifah, Mina, melempar jumroh, thawaf wada' menjadi wajib haji, sedangkan umroh tidak. o Bebeda dalam niat. 8. Hikmah Haji Dan Umroh - Dapat menambah dan memperkuat iman dan taqwa kepada Allah swt, sebab haji dan umroh memerlukan fisik yang kuat. - Dapat memberi pelajaran dan pendorong kaum muslimin untuk berkorban. - Memperkuat ukhuwah islamiyah antara sesama umat Islam dari berbagai penjuru dunia. - Dapat menjadi forum muktamar umat Islam seluruh dunia untuk membahas dan memecahkan permasalahan kaum muslimin. - Dapat mengenal tempat-tempat bersejarah seperti Ka'bah, Sofa, Marwa, Sumur Zam- zam Mekah, Arofah, Madinah, Makam Nabi saw, dan lain-lain. Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Indonesia. Penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Ayat 1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Ayat 2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji. Ayat 3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Ayat 7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ayat 8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Ayat 11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji. Ayat 16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji. Ayat 17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Ayat 18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat. Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaikbaiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN 1 Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat a. berusia paling rendah 18 delapan belas tahun atau sudah menikah; dan 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri. Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut a. mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat; b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji. Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi a. pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi; b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi; c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia; d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan e. pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air. 1 Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. 2 Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas a. Tim Pemandu Haji Indonesia TPHI; b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia TPIHI PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH 1 Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan melalui penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah. 2 Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri. 1. Ketentuan Wakaf a. Pengertian wakaf Wakaf berasal dari bahasa arab "ÙˆَÙ‚َÙَ" yang berarti berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan di jalan Allah swt. Dasar wakaf adalah firman Allah swt. Artinya "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui". Ali Imron 92 b. Rukun Wakaf - Wakif fihak yang menyerahkan wakaf, yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya. - Mauquf 'Alaihi fihak yang menerima wakaf/nadzir, yaitu kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas memelihara dan mengurus benda wakaf. - Mauquf harta yang diwakafkan yaitu benda yang bergerak/ tidak bergerak yang memilki daya tahan lama dan bernilai seperti tanah, mobil dan lain-lain. - Sighot ikrar serah terima wakaf, yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. c. Syarat Wakaf § Orang yang berwakaf hendaklah mukallaf tidak syah wakafnya anak-anak. § Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu. § Tujuan wakaf, hendaklah semata-mata karena beribadah kepada Allah swt, dan bukan untuk maksiat. § Sighat ijab qobul harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf. § Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya. Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu seseorang masih hidup sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan mendapatkan pahala dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka hak wakif terputus dan beralih menjadi hak Allah swt., yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi misalnya bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar, dengan alasan maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan - Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di ikrarkan oleh wakif. - Karena untuk kepentingan umum. 2. Harta Yang Di Wakafkan Jenis barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya a. Sebidang tanah b. Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain. c. Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya. 3. Wakaf Di Indonesia a. Dasar Hukum Wakaf. Ø PP Nomor. 28 tahun 1977 Ø Peraturan Mendagri Nomor. 6 tahun 1997 Ø Peraturan MENAG Nomor 1 tahun 1978 Ø Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/P/75/1978. b. Tata Cara Wakaf. - Calon wakif menghadap Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat AktA Ikrar Wakaf PPAIW yaitu Kepala KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah atau surat bukti kepemiikan tanah yang syah yang diperkuat dengan keterangan Kepala desa dan camat bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa. - Ikrar Wakaf disaksikan sedikitnya 2 orang saksi dan dilakukan secara tertib. - Ikrar wakaf ditulis dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat. - PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf AIW setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan. AIW dibuat rangkap tiga dan salinannya rangkap empat. Lembar ke 1 disimpan PPAIW, lembar ke 2 dilampirkan pada surat permohonan Bupati/Walikota Kepala Sub Derektorat Agraria setempat, lembar ke 3 dikirim ke Pengadilan Agama setempat, sedang salinan AIW yang empat diberikan kepada wakif, nadzif, Kandepag dan kepala desa setempat. - PPAIW atas nama nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakilota Kepala Sub Direktorat Agraria setempat. - Dengan telah didaftarkannya tanah wakaf tersebut Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama Bupat/Walikota menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf. c. Hak dan Kewajiban Nadzir. 1 Hak Nadzir - Berhak menerima penghasilan tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Depag Kab./Kota dan menggunakan untuk kepentinngan umum. - Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat. 2 Kewajiban Nadzir Menggunakan harta wakaf, surat-surat wakaf dan hasil wakaf. Keutamaan Wakaf Wakaf termasuk sodaqoh jariyah yang pahalanya mengalir terus kepada yang berwakaf. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw sebagai berikut Ø¥ِذَا Ù…َاتَ ابْÙ†ُ Ø£َدَÙ…َ Ø¥ِÙ†ْÙ‚َØَعَ عَÙ…َÙ„ُÙ‡ُ Ø¥ِلاَّ Ù…ِÙ†ْ ØَلاَØٍ صَدَÙ‚َØ©ٍ جَارِÙŠَØ©ٍ, Ø£َÙˆْ عِÙ„ْÙ…ٍ ÙŠُÙ†ْتَÙَعُ بِÙ‡ِ, Ø£َÙˆْ ÙˆَÙ„َدٍ صَالِØٍ ÙŠَدْعُÙˆْÙ„َÙ‡ُ رواه مسلم Artinya “Apabila seorang anak adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara Sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”. HR. Muslim Undang-Undang Wakaf Di Indonesia Untuk mengatur perwakafan, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. 3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. 4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 5. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. 6. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. 7. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. 8. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri. 9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama. Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Wakif meliputi a. perseorangan; b. organisasi; c. badan hukum. Nazhir meliputi a. perseorangan; b. organisasi; atau c. badan hukum. PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 tujuh hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani. Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW a. salinan akta ikrar wakaf; b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya. Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf. Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir. Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf. PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. 1 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila hartabenda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. 2 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. 3 Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. 1 Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. 2 Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara produktif. 3 Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat 1 diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah. 1 Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. 1 Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan; b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum; c. atas permintaan sendiri; d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku; e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap. 1 Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia. 2 Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakan Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Salah satu wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya umat Islam adalah dengan adanya Undang-undang yang mengatur kepentingan umat Islam dalam melaksanakan zakat, haji dan wakaf. Pemerintah telah menetapkan perundang-undangan yang menyangkut masalah adalah 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf KAMUS ISTILAH/KATA-KATA PENTING 1. Muzakki = orang yang zakat 2. Mustahik = orang yang menerima zakat. 3. Jizyah = pajak 4. Zakat Maal = zakat harta 5. Rukun haji = perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan harus diulang. 6. Wajib haji = perbuatan yang wajib dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam denda. 7. Wakif = fihak yang menyerahkan wakaf. 8. Nadzir = fihak yang menerima wakaf 9. Mauquf = harta yang diwakafkan
Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf, Foto ibadah yang dilakukan atas perintah Allah SWT adalah baik untuk dilaksanakan. Haji adalah rukun Islam yang ke 5 dan dilaksanakan pada waktu tertentu. Untuk setiap umat Muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Dan wakaf sendiri hukumnnya sunnah. Lalu bagaimana hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf?Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan WakafDikutip dalam buku Wacana Intoleransi dan Radikalisme dalam Buku Teks karya Ahmad Faozan 2022 114, berikut hikmah ibadah haji, zakat, dan wakafHaji merupakan sengaja mengunjungi ka’bah dengan niat, waktu, dan syarat-syarat, serta cara tetentu. Haji juga sering diartikan sebagai menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT dan mencari ridha-Nya. Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi orang yang mampu menunaikannya sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf, Foto beberapa syarat wajib haji, yaitu Islam, Berakal tidak gila, Baligh, Ada mahromnya bagi perempuan, dan Mampu dalam segala hal misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan rukun haji adalah Ihram, Wukuf, Thawaf, Sa’i, Tahallul, dan Tertib. Orang yang menunaikan ibadah haji memiliki keutamaan yaitu Haji merupakan amal paling utama, Haji merupakan jihad, Haji menghapus dosa, dan Pahala ibadah haji adalah menurut bahasa lughat artiya tumbuh, suci, dan istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Hukum membayar zakat adalah wajib bagi umat Islam sebagaimana rukun Islam. Hal tersebut juga dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para zakat adalah untuk membersihkan mereka pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Syarat orang yang berzakat yaitu Islam, Merdeka, Baligh, dan Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf, Foto Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan al-habs dan mencegah al-man’u.Artiya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istiah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartian penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Hukum melaksanakan wakaf adalah sunnah, bagi pemberi wakaf wakif merupakan amaliah sunnah yang sangat besar satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artiya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang hikmah dari pelaksanaan ibadah haji, zakat, dan wakaf. Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu untuk melaksanakannya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan hukumnnya wajib bagi umat Muslim. Sedangkan wakaf memiliki keutamaan akan dicatat pahalanya terus mengalir seperti sungai.Umi
HajiPengertian HajiHukum HajiSyarat HajiRukun HajiIhramWukufThawafSa’iTahallulTertibJenis HajiHaji Tamattu’Haji IfradHaji QiranKeutamaan HajiHaji merupakan amal paling utamaHaji merupakan jihadHaji menghapus dosaPahala ibadah haji adalah surgaZakatPengertian ZakatHukum ZakatSyarat dan Rukun ZakatHikmah dan Keutamaan Ibadah ZakatWakafPengertian WakafHukum Āli Imrān/392Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan MuslimRukun dan Syarat WakafOrang yang berwakaf al-wakif,Benda yang diwakafkan al-mauquf, yang menerima manfaat wakaf almauquf’alaihiLafaz atau Ikrar Wakaf Sighat, syarat-syaratnya adalah sebagai dan Keutamaan WakafHarta Wakaf dan Pemanfaatan WakafWakaf Benda Tidak BergerakWakaf Benda BergerakPrinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf Pengertian Haji Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah Ka’bah di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya. Hukum Haji Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ Artinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.” Ali Imran/397 Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut. “Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.” Syarat Haji Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut. IslamBerakal tidak gilabaliqhada muhrimnyamampu dalam segala hal misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut islambaliqhberakalmerdeka Rukun Haji Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggal kan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut. Ihram Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di tandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” bagi yang berniat umrah. Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul. Wukuf Kata wukuf berasal dari kata Arab “wuquf” dengan akar kata waqafa berarti berhenti, yang dengan pesan moralnya mengajarkan manusia untuk sejenak meninggalkan aktivitas dunianya selama beberapa jam, yakni berhenti dari kegiatan apapun agar bisa melakukan perenungan jati diri; sedang kata arafah berarti naik-mengenali. Thawaf Tawaf adalah suatu rukun ibadah haji dan umroh yang dilakukan dengan cara mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Tawaf hanya dilakukan oleh umat muslim di Masjidil Haram. Sa’i Sa’i artinya ”berjalan” atau ”berusaha”. Dari kisah di atas, sa’i dilakukan untuk mengingatkan manusia agar selalu berusaha. Keyakinan Hajar akan mendapatkan pertolongan Allah bermakna bahwa kita tak boleh putus asa dalam menghadapi situasi apa pun. Tahallul Dikutip dari Buku Ajar Studi Fiqh oleh Aldila Septiana dan Firman Setiawan, secara bahasa tahallul artinya menjadi boleh menjadi halal. Sedangkan, menurut istilah syara’, tahallul adalah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari pantangan ihram Tertib Tertata dan terlaksana dengan rapi atau menurut aturan yang telah ditentukan. Tertib merupakan aturan untuk melakukan sesuatu pekerjaan dengan teratur sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab tanpa paksaan dari siapapun Jenis Haji Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu Haji Tamattu’ Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Haji Ifrad Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam. Haji Qiran Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. Keutamaan Haji Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut. Haji merupakan amal paling utama Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik. Haji merupakan jihad Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut. “Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?’ Jawab Rasul, Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula,Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” HR. Bukhari dan Muslim Haji menghapus dosa Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, Aku akan mengajukan syarat.’ Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. Yaitu agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya.” HR. Muslim Pahala ibadah haji adalah surga Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga.” HR. Bukhari Muslim Zakat Pengertian Zakat Zakat menurut bahasa lughat artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama. Hukum Zakat Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama. Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang- orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” HR. Thabrani Syarat dan Rukun Zakat Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki orang yang mengeluarkan zakat dan objek zakat harta yang dizakati. Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku muzakkī orang yang terkena wajib zakat adalah sebagai berikut. islambaliqhmerdekaberakal Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta sebagai objek zakat adalah sebagai berikut. a Milik PenuhArtinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain, baik kekuasaan pendapatanmaupun kekuasaan menikmati hasilnya. b BerkembangArtinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. c Mencapai NisabArtinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang darilima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya. d Lebih dari kebutuhan pokokArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajarsebagai manusia. e Bebas dari HutangArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. nażar atau wasiat maupun hutang kepada sesama manusia f Berlaku Setahun/HaulSuatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki. Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut. Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat amil zakat.Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9103 Allah Swt. berfirman, Ambillah sebagian dari harta mereka menjadi sedekah zakat, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ….” At-Taubah/9103 Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Wakaf Pengertian Wakaf Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan al-habs dan mencegah al-man’u. Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum TPU. Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain. Hukum Wakaf Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf wakif merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat. Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut. Āli Imrān/392 لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ Artinya “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf Rukun dan Syarat Wakaf Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar. Orang yang berwakaf al-wakif, dengan syarat-syarat sebagai berikut. Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang secara hukum rasyid. Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut muflis, dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. Benda yang diwakafkan al-mauquf, syarat-syaratnya. barang yang diwakafkan itu harus barang yang yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya majhul, pengalihan milik ketika itu tidak yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf wakif.harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain mufarrazan atau disebut dengan istilah gairaśai’. Orang yang menerima manfaat wakaf almauquf’alaihi atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf nair tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut. Tertentu mu’ayyan, artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut almawqufmu’ayyan adalah orang yang boleh memiliki harta ahlanlialtamlik. Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni nonmuslim yang bersahabat yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima tertentu gairamu’ayyan, artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja. Lafaz atau Ikrar Wakaf Sighat, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat ikarar wakaf bersifat ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf wakif tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf náir. Secara umum, penerima wakaf náir dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh gaira tammah. Hikmah dan Keutamaan Wakaf Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah. Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf Benda Tidak Bergerak Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum atau bagian bangunan yang berdiri di atas dan benda lain yang berkaitan dengan milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakaf Benda Bergerak Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah. Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya. Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan dilakukan tanpa batas mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
a. Pengertian HajiKata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah Ka’bah di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari Hukum HajiHaji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirmanفِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَArtinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.” Ali Imran/397Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut.“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”c. Syarat dan Rukun HajiSyarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai tidak gilabaliqhada muhrimnyamampu dalam segala hal misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkanSedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikutislambaliqhberakalmerdekaAdapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggal kan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut. Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di tandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” bagi yang berniat umrah. Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul. Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir melewati pukul 12 siang pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah. Thawaf adalah berputar menge lilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitua Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan sah ThawafSyarat sah thawaf adalah sebagai auratSuci dari hadasDilakukan sebanyak tujuh kali putaranDimulai dan diakhiri di hajar aswadPosisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawafDilaksanakan di dalam Masjidil Haram Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah sah sa’iSyarat sah sa’i adalah sebagai Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwahb Dilakukan setelah thawaf ifad hah atau setelah thawaf Menjalani secara sempurna ja rak Shofa-Marwah dan Marwah- Dilakukan di tempat sa’i. Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i. Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul. d. Jenis HajiDari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam. Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. e. Keutamaan HajiSetiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut. Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut.“Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?’ Jawab Rasul, Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula,Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” HR. Bukhari dan Muslim Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, Aku akan mengajukan syarat.’ Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. Yaitu agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya.” HR. Muslim Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga.” HR. Bukhari Muslim 2. Zakat a. Pengertian ZakatZakat menurut bahasa lughat artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma Hukum ZakatAllah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirmanوَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَArtinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang- orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” HR. Thabranic. Syarat dan Rukun ZakatSyarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki orang yang mengeluarkan zakat dan objek zakat harta yang dizakati.1 Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku muzakkī orang yang terkena wajib zakat adalah sebagai Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta sebagai objek zakat adalah sebagai Milik PenuhArtinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain, baik kekuasaan pendapatanmaupun kekuasaan menikmati BerkembangArtinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau Mencapai NisabArtinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang darilima ekor, maka belum wajib dikeluarkan Lebih dari kebutuhan pokokArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajarsebagai Bebas dari HutangArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. nażar atau wasiat maupun hutang kepada sesama manusiaf Berlaku Setahun/HaulSuatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat amil zakat.Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai Hikmah dan Keutamaan Ibadah ZakatBanyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9103 Allah Swt. berfirman, Ambillah sebagian dari harta mereka menjadi sedekah zakat, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ….” At-Taubah/9103 Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. 3. Wakaf a. Pengertian WakafKata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan al-habs dan mencegah al-man’u. Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum TPU. Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang Hukum WakafWakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf wakif merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai Āli Imrān/392لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌArtinya “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. 2 Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf c. Rukun dan Syarat WakafRukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar. dengan syarat-syarat sebagai penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang secara hukum rasyid. Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut muflis, dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. barang yang diwakafkan itu harus barang yang yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya majhul, pengalihan milik ketika itu tidak yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf wakif.harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain mufarrazan atau disebut dengan istilah gairaśai’. atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf nair tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai mu’ayyan, artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut almawqufmu’ayyan adalah orang yang boleh memiliki harta ahlanlialtamlik. Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni nonmuslim yang bersahabat yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima tertentu gairamu’ayyan, artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja. d. Lafaz atau Ikrar Wakaf Sighat, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat ikarar wakaf bersifat ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf wakif tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf náir. Secara umum, penerima wakaf náir dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh gaira tammah. e. Hikmah dan Keutamaan WakafIbadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang Harta Wakaf dan Pemanfaatan WakafBerdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum atau bagian bangunan yang berdiri di atas dan benda lain yang berkaitan dengan milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah. g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan WakafSecara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos pengelolaan wakaf adalah sebagai harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan dilakukan tanpa batas mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
pengertian haji zakat dan wakaf