KarangTaruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus
BacaJuga : Waspada! Dinkes Grobogan Temukan Kasus Penyakit Baru dari Kencing Tikus. "Buktikan kalau karangtaruna tidak ada yang nangggur. Yang penting punya kemauan. Dia mengatakan, anggota karang taruna harus punya disferensiasi. Yaitu sesuatu yang berbeda yang tidak dimiliki oleh orang lain dalam arti positif.
keanggota karang taruna terlaksana pelatihan dan praktek las dalam pembuatan from ACCOUNTING 10 at University of Padjajaran
KARANGTARUNA; LPMD; Lapak; Login . Administrator Layanan Mandiri; MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT Persyaratan Layanan Penerbitan KTP . Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pasfoto 3x4 [Untuk usia 5Th s/d 17Th kurang 1 hari] KTP-EL Orang Tua Surat keterangan kehilangan dari
KarangTaruna akan meluncurkan kartu anggota karang taruna atau Single Identity Card sebagai bentuk konsolidasi pendataan karang taruna. Nasional. 26 September 2021. Jokowi Harap Karang Taruna Lahirkan Kepemimpinan Berwatak Sosial. Presiden Jokowi berharap karang taruna mampu melahirkan kepemimpinan berwatak sosial.
KartuLipat; Majalah; Mozaik; kerja jangka panjang merupakan suatu renncana kegiatan yang akan dilakukan dalam setahun kedepan oleh seluruh pengurus/anggota Karang Taruna bekerja sama dengan aparat lingkungan dan masyarakat lingkungan sekitar Slamet Riyadi Rw 04,sedangkan program kerja jangka pendek adalah suatu rencana kegiatan yang akan
goeZ. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 4QPlBp-DzlRGfqS6lpfKhGUSzPRR6PHZaIPKffWkaKU-T2uOtJMtdA==
Medan - Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihak Dedi Dermawan terhadap tergugat Gubernur Sumut Gubsu Edy Rahmayadi. Gugatan itu terkait kepengurusan Karang Taruna itu berawal dari Gubsu Edy yang mengeluarkan keputusan tentang pencopotan Dedi Dermawan dari posisi Ketua Karang Taruna Sumut. Keputusan tentang pencopotan Dedi itu dikeluarkan Edy pada akhir Desember surat keputusan itu, Dedi Dermawan pun melakukan perlawanan dengan menggugat Edy Rahmayadi ke PTUN. Gugatan Dedi pun telah teregistrasi di PTUN dengan nomor Dedi Dermawan beralasan menolak keputusan dari Edy Rahmayadi dan membuat gugatan karena menilai langkah yang diambil Gubernur Sumut itu keliru."Apa yang dilakukan Gubsu dengan mencopot saya sebagai Ketua Umum Karang Taruna Sumut melanggar ketentuan AD/ART organisasi," ucap Dedi kepada wartawan di Medan, Senin 9/1/2023.Dedi menjelaskan gugatan itu adalah langkah terakhir yang dia lakukan. Sebelumnya, sebut Dedi, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Edy agar keputusan yang mencopot Dedi Gubsu EdyGubsu Edy Rahmayadi turut merespons gugatan yang dilayangkan pihak Dedi Dermawan. Edy saat itu tidak mau ambil pusing dengan gugatan itu karena menurutnya menggugat adalah hak dari Dedi."Gugat saja. Itu kan hak dia. Yang menghentikan hak saya, dia menggugat hak dia," ucap Edy di Medan, Selasa 10/1.Edy mengatakan alasan dirinya mencopot Dedi dari ketua karang taruna karena mengarah ke politik. Ia menegaskan karang taruna tidak boleh dicampuri urusan politik."Karang taruna itu yang mengangkat gubernur, gubernur jugalah yang memberhentikan dia, karena dia Dedi sudah menyalah dibawa ke arah politik," tegas selengkapnya di halaman berikut.... Simak Video "Cerita Gubsu Edy Ngaku Pernah 'Pakai' Narkoba Jenis Kokain" [GambasVideo 20detik]
Ketua Karang Taruna Kartar Kotawaringin Barat Kobar Riska Agustin bersama pengurus menyerahkan baju seragam ke Pj Bupati Budi Santosa usai acara peringatan hari lahir Pancasila di halaman kantor bupati setempat, Kamis 1/6/2023. Foto Ist/InfoPBUNInfoPBUN, PANGKALAN BUN - Pengurus Karang Taruna Kotawaringin Barat Kobar, Kalimantan Tengah, berkomitmen untuk terus bersinergi bersama pemerintah daerah Pemda dalam upaya pengentasan penyandang masalah kesejahteraan sosial PMKS dan giat ini disampaikan Ketua Karang Taruna Kartar Kobar, Riska Agustin, usai bertemu dengan Pj Bupati Kobar Budi Santosa dalam peringatan hari lahir Pancasila di halaman kantor bupati setempat, Kamis 1/6/2023."Seperti pesan yang disampaikan Pj Bupati Kobar tadi, kita karang taruna diminta terlibat aktif membantu Pemda dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial serta menggalakkan berbagai kegiatan kepemudaan," ujar Riska Riska, keberadaan karang taruna yang telah terbentuk di tiap kecamatan, kelurahan dan desa di Kobar dinilai menjadi modal utama membantu pemerintah mempercepat penanganan permasalahan sosial masyarakat."Karang taruna di Kobar sendiri sudah terbentuk di semua lapisan bahkan sampai ke desa-desa. Melalui karang taruna, para pemuda didorong bisa terlibat aktif untuk memberikan kontribusi nyata," tutur Riska, sumbangsih itu telah ditunjukkan baik di bidang sosial, keagamaan, ekonomi, perikanan dan lain-lain. Dengan demikian, keberadaan karang taruna memberikan manfaat bagi masyarakat Kobar pada umumnya."Kami bersama pengurus dan anggota rutin melaksanakan berbagai aksi sosial, mengadakan event olahraga, UMKM, program budidaya, termasuk menggelar panggung hiburan untuk masyarakat," pertemuan ini, Ketua Karang Taruna Kobar Riska Agustin bersama pengurus menyerahkan seragam khas karang taruna untuk Pj Bupati Kobar yang baru, Budi Santosa.
Dalam artikel ini kami akan memberikan file logo KARANG TARUNA yang bisa Anda download untuk berbagai yang dapat Anda unduh disini adalah file Download dalam format PNG dan CDR. Format PNG tentu saja sangat digemari oleh para designer karena memiliki background polos atau tanpa latar Anda butuh gambar logo KARANG TARUNA dalam bentuk PNG? Karena logo PNG merupakan format file yang paling fleksible untuk berbagai keperluan Wikipedia format PNG atau Portable Network Graphics adalah salah satu format penyimpanan gambar yang menggunakan metode pemadatan yang tidak menghilangkan bagian dari citra atau gambar menggunakan gambar logo format PNGTransparansiMenggunakan logo PNG kita akan mendapatkan kelebihan bahwa file gambar PNG tersebut tidak memiliki latar belakang atau tanpa backgroundBrightnessPengaturan terang dan gelap yang mudah di aturAplikableFile PNG memiliki kelebihan mudah digunakan dan hampir mendukung semua software penampil gambar atau Aplikasi Gambar Logo KARANG TARUNA Format PNGSesuai yang sudah diterangkan pada paragraph pertama, Anda dapat mendownload logo KARANG TARUNA official untuk berbagai keperluan, diantaranya adalah sebagai berikutMendesain logo kaos custom dengan logo KARANG TARUNAMendasain Poster dengan logo KARANG TARUNAMembuat BrosurMendesain Undangan dengan logo PNGMembuat desain custom topiMembuat sticker dengan logo KARANG TARUNAMembuat PIN untuk dikenakan pada baju komunitasMembuat thumbnail pada postingan youtubeMenambahkan logo KARANG TARUNA pada foto profilMembuat branding komunitas atau produkSebagai watermark gambar atau hasil foto Anda, Logo KARANG TARUNA Format PNGMelihat berbagai kelebihan dari format PNG di atas, sudah semestinya kita membutuhkan logo dalam bentuk PNG untuk memudahkan aktivitas editing kita. Untuk memulai mengunduh file Logo KARANG TARUNA format PNG silahkan klik link download dibawah Karang Taruna Format Vektor CDRLogo Karang Taruna Format PNGSemoga artikel Donwload logo KARANG TARUNA di atas bisa bermanfaat untuk Anda, jika Anda mendapatkan manfaat tersebut mohon kiranya untuk membagikannya ke sosial media yang Anda miliki demi membantu kami dalam mengembangkan situs download logo kami. TerimakasihPengunjung lainnya juga mencaridownload logo KARANG TARUNA vector CDR dan PNGCDR logo KARANG TARUNA hddownload logo KARANG TARUNA vectorKARANG TARUNA logo downloadKARANG TARUNA logo wallpaper unduh gratis Akurat & terpercaya. Suka menulis informasi Kalender, Sejarah dan hal-hal menarik. Informasi lebih lengkap tentang saya bisa cek disini
Kategori Anggota Pada dasamya keanggotaan Karang Taruna bersifat stelsel pasif, akan tetapi agar pengembangan dan pengarahan kader dan aktivitas Karang Taruna bisa lebih efektif, maka dikenal juga jenis keanggotaan yang lain yakni Anggota Aktif. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 sampai dengan 45 tahun; Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 13 sampai dengan 45 tahun, karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program- programnya. Hak dan Kewajiban Anggota Karang Taruna Setiap anggota memiliki hak Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan progran-program organisasi ; Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi; Untuk menjadi pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu; Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi; Memperoleh fasilitas keanggotaan. Setiap anggota memiliki kewajiban Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya; Membayar Iuran; Menjaga nama baik organisasi; Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif. Penerimaan dan Rekrutmen Keanggotaan Rekruitmen Anggota Aktif dapat dilakukan dalam 2 dua mekanisme Warga Karang Taruna yang telah mengikuti kegiatan selama 6 enam bulan berturut-turut yang dibuktikan dalam catatan aktifitasnya kemudian diberikan Kartu Anggota; Warga Karang Taruna atas kesadaran sendiri, sukarela, dan permintaan sendiri menjadi Anggota Aktif dapat terlebih dahulu diberi Kartu Anggota melalui prosedur pendaftaran. Namun dapat dinyatakan sebagai Anggota Aktif setelah mengikuti kegiatan selama 6 enam bulan berturut-turut Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Aktif sebagai berikut Bersedia menerima Azas, Tujuan, dan menjalankan segala usaha organisasi; Mengikuti secara aktif sekurang-kurangnya 6 enam bulan berturut-turut kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi pada berbagai tingkatan yang ditandai dengan adanya surat rekomendasi dari pengurus yang bersangkutan; Bersedia dengan suka rela dan ikhlas mengundurkan diri diberhentikan sebagai Anggota Aktif apabila sudah tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya; Mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan tingkat I di Desa/Kelurahan yang bersangkutan. Anggota Aktif dapat pindah dan diterima oleh wilayah lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari pengurus asal dan/atau melaporkan ke pengurus wilayah lain tersebut. Bukti Keanggotaan Bukti Keanggotaan bagi Anggota Aktif adalah Kartu Tanda Anggota KTA, Buku Saku Keanggotaan BSK, dan Surat Keputusan Keanggotaan SKK; Bentuk dan ukuran KTA dan BSK ditetapkan sebagaimana terdapat dalam lampiran Buku Pedoman ini; KTA dan BSK dikeluarkan oleh Pengurus Karang Taruna Kota Bandung untuk mengarahkan dan membentuk pengelolaan keanggotaan yang bersifat Idenfikasi Terpadu; Format KTA dalam bentuk Kartu Pengenal yang berisi data Anggota Aktif yang meliputi Tampak Depan Nomor Induk Anggota, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Pekerjaan, Alamat, Golongan darah, Foto yang bersangkutan ukuran 2 x 3, dan otoritas dari Pengurus Karang Taruna Kota Bandung; Tampak Belakang dapat dipergunakan untuk Kartu Asuransi, Kartu Kredit; Catatan Pengurus atau dapat dikosongkan. Format BSK dalam bentuk buku kecil berisi data aktifitas Anggota Aktif dalam Karang Taruna dan Kegiatan Sosial lainnya dilingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajatnya, juga berisi ketentuan organisasi tentang keanggotaan secara umum yang diambil dari PD/PRT, PO-PO dan ketentuan organisasi lainnya. Pengelolaan Keanggotaan Keanggotaan organisasi terutama Anggota Aktif dikelola sebuah unit teknis tersendiri yang bersifat independen tanpa mengenal batas masa bhakti; Unit Teknis sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini dibentuk oleh Pengurus Karang Taruna Kota Bandung melalui sebuah surat Keputusan yang sebelumnya dibahas, disetujui dalam RPP baik personalia maupun tata Kerjanya; Dalam menjalankan tugasnya Unit Teknis sebagaimana ayat 1 pasal ini dibantu oleh unsur sekretariat baik Tingkat Kota maupun hingga tingkatan Kelurahan; Pengelolaan Keanggotaan Aktif oleh Unit Teknis meliputi aktivitas Penyusunan Rencana Kerja; Pengumpulan Data; Pengelolaan Data; Pembuatan KTA dan BSK; Distribusi KTA dan BSK hingga yang menerima yang bersangkutan berdasarkan data yang masuk; Updating Program. Pemberhentian Keanggotaan Pemberhentian anggota hanya berlaku bagi Anggota Aktif; Keanggotaan Aktif berhenti karena Meninggal Dunia; Atas permintaan sendiri dengan sukarela; Diberhentikan sementara karena adanya permasalahan tertentu yang mengganggu status keanggotaannya yang apabila temyata permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik maka status keanggotaan aktifnya dapat dikembalikan; Diberhentikan karena tidak lagi dapat melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota Aktif; Mekanisme pemberhentian sebagai Anggota Aktif atas permintam sendiri diatur sebagai berikut Yang bersangkutan menyampaikan usulan untuk berhenti sebagai anggota disertai dengan alasan-alasan yang logis dan rasional kepada pengurus yang bersangkutan; RPH pengurus yang bersangkutan membawanya ke dalam RPP dan mengundang anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan apabila penjelasannya dapat diterima, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat melalui surat keputusan pengurus dan harus menyerahkan kartu anggota dan menandatangani surat pernyataan tentang pemberhentian dimaksud yang ditandatangani yang bersangkutan dan pengurus; Apabila RPP menolak penjelasan dimaksud yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota Aktif; Surat Keputusan Pemberhentian dari pengurus dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir b ayat ini dibuat rangkap 2 dua yang 1 satu disampaikan kepada yang bersangkutan dan yang 1 satu lagi sebagai dokumen organisasi. Mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian bagi Anggota Aktif diatur sebagal berikut RPH pengurus yang bersangkutan memandang bahwa Anggota Aktif yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban da/atau melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku; RPH mengundang pengurus untuk hal tersebut disertai dengan alasan-alasan yang logis dan rasional dalam RPP dan mengundang yang bersangkutan untuk membela diri dan apabila dapat diterima, yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota Aktif; Apabila RPP menolak pembelaannya, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara, sampai dapat membuktikan pembelaannya dalam forum TK; Keputusan RPP yang menolak pembelaan sebagaimana dimaksud dalam butir c pasal ini harus dilaporkan pada TKKT pada tingkatan yang bersangkutan dan apabila TKKT dimaksud menerima pembelaan tersebut, yang bersangkutan tetap sah menjadi Anggota Aktif; Apabila TKKT menolak pembelaannya, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat melalui surat keputusan pengurus yang mengembalikan Kartu Anggota; Surat Keputusan Pemberhentian dan pengurus dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam, butir b ayat ini dibuat rangkap 2 dua, yang 1 satu disampaikan kepada yang bersangkutan dan yang 1 satu lagi sebagai dokumen organisasi; Anggota Aktif yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak diperkenankan untuk menduduki jabatan pengurus Karang Taruna dan/atau pengurus lembaga pada seluruh tingkatan.
kartu anggota karang taruna