HKImengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. Apa Saja Syarat Pendaftaran Merek? source: smartlegal.id. Dilansir langsung oleh website resmi DJHKI, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek dagang Anda: Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
PermohonanPendaftaran Hak Cipta Lagu (Lagu atau musik dengan atau tanpa teks) dapat dilakukan secara online melalui ipindo.com. adapun Persyaratan Pendaftaran hak Cipta Lagu sebagai berikut: Surat Pernyataan dan Surat kuasa khusus (draft akan disiapkan oleh ipindo); Contoh ciptaan: Suara/Partitur not balok atau not angka dalam file format mp3/pdf.
1 Pendaftaran Akun Hak Cipta Online i. Daftar di Selanjutnya pilih buat akun dan isi formulir seperti di gambar ini. Setelah berhasil membuat akun, Anda akan mendapatkan email notifikasi aktivasi akun Anda. Selanjutnya, petugas aplikasi akan melakukan persetujuan (approval) diaktifkannya akun Anda.
DefinisiUmum Hak Cipta. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan
Adapunpersyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar hak cipta yaitu : * Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00; * Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
KenaliHak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sumber foto : Freepik. Sebelum mendaftarkan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), ketahuilah bahwa HKI dibagi 2 : ada Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Permohonan pendaftaran Hak Merek diajukan dalam 2 rangkap (dokumen), ditulis dalam bahasa Indonesia, serta Anda juga harus mengisi formulir yang
vZiw. Bagi siapa saja yang memiliki atau menciptakan suatu karya wajib memahami prosedur mengurus hak cipta. Tujuan dari pendaftaran hak cipta adalah untuk melindungi agar karya tidak dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain. Apa Itu Hak Cipta? Melansir laman resmi Dirjen HAKI, hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Hak cipta adalah Objek yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta program komputer. Syarat pendaftaran hak cipta mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2014. Secara garis besar, aturan tersebut mengatur mengenai hak cipta. Kesimpulannya, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sementara itu, HAKI merupakan hak yang berkaitan dengan hak cipta bagi para pelaku pertunjukan, prosedur fonogram dan lembaga penyiaran. Ciptaan yang dilindungi hak cipta Prosedur mengurus hak cipta akan melindungi beberapa ciptaan berikut ini Buku, program komputer, pamflet, layout, karya tulis yang diterbitkan dan hasil karya tulis lainnya. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenisnya. Ciptaan yang dilindungi selanjutnya adalah alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan atau ilmu pengetahuan. Lagu dan musik dengan atau tanpa teks. Drama, drama musikal, tarian, koreografi, pewayangan dan pantomim. Segala bentuk seni rupa, mulai seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, patung, hingga seni terapan. Arsitektur Peta Seni batik Fotografi Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya hasil pengalihwujudan lainnya. 3 Prosedur Mengurus Hak Cipta Prosedur pendaftaran hak cipta secara offline tak jauh berbeda dengan sistem online. Pada dasarnya, terdapat 3 alternatif untuk mengurus hak cipta yang dipilih, yaitu Prosedur mengurus hak cipta offline Alur pendaftaran HKI pertama dilakukan secara offline dengan mendaftar langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Bawalah dokumen persyaratan dan melalui prosedur yang akan diarahkan petugas. Anda bisa mendatangi kanwil Depkumham sesuai wilayah pendaftar. Sebagai contoh, misalnya pendaftar berada di Sukabumi, Jawa Barat, maka harus datang ke Kanwil Depkumham Kota Bandung. Mendaftar secara online Cara selanjutnya, yaitu mendaftarkan hak cipta secara online melalui laman Kementerian Hukum dan HAM. Proses pendaftaran secara online akan memudahkan dan mempercepat proses karena langsung terhubung dengan Ditjen HKI pusat. Memakai jasa konsultan hak kekayaan intelektual Apakah Anda merasa bingung dengan prosedur mengurus hak cipta? Jika tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan. Saat ini telah banyak jasa konsultan hak kekayaan intelektual yang akan membantu mempersiapkan semua persyaratan dan menjalankan prosedur pengurusan HKI. Hal ini akan lebih praktis dan efisien karena diurus oleh ahli yang berpengalaman. Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar HKI dan bantuan hukum saat terjadi masalah. Prosedur Mengurus Hak Cipta Penuhi Persyaratan Ini Sebelum menjalankan prosedur mengurus hak cipta, maka Anda harus mempersiapkan semua persyaratan. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan, antara lain Nama, status kewarganegaraan dan alamat lengkap harus disiapkan pendaftar. Persiapkan juga nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap dari pemegang hak cipta. Judul karya. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kalinya. Uraian singkat mengenai karya. Sample karya yang didaftarkan dengan format lengkap seperti yang ada di laman khusus Ditjen HKI. Anda juga perlu mempersiapkan persyaratan dokumen untuk pendaftaran hak cipta atas nama perorangan, seperti Surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemohon hak cipta di atas materai. Sertakan surat pernyataan keaslian karya. Nomor pokok wajib pajak pendaftar. Sample karya. Sedangkan untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus Anda sertakan, yakni Surat pengalihan hak dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta, jika ada proses pengalihan. Nomor pokok wajib pokok perusahaan. Akta perusahaan. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya berupa KTP atau kartu identitas lainnya. Apabila pemohon tidak berada di dalam wilayah NKRI, maka harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam negeri. Jika pendaftaran hak cipta diajukan nama lebih dari satu orang, maka prosedur mengurus hak cipta harus menuliskan semua nama pemohon. Ketika ciptaan yang dimohonkan hak ciptanya telah dipindahkan, maka wajib melampirkan bukti pemindahan hak. Prosedur Mengurus Hak Cipta Secara Online Adapun prosedur mengurus hak cipta secara online melalui beberapa tahapan berikut ini Anda bisa mulai menggunakan e-hak cipta dengan mengunjungi situs Setelah itu, lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan kata kunci. Kemudian, Anda bisa login menggunakan username yang telah diberikan melalui email. Gunakan menu Pengajuan Pencatatan Digital. Isilah formulir yang tersedia dengan teliti. Langkah selanjutnya, Anda bisa mengunggah persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan hak cipta. Lakukan pembayaran setelah Anda mendapatkan kode pembayaran untuk pendaftaran hak cipta. Kemudian, Anda harus menunggu proses pemeriksaan dokumen persyaratan formal atau disebut juga proses verifikasi. Setelah itu, akan ada notifikasi masuk jika proses pendaftaran hak cipta telah disetujui oleh Ditjen Pajak. Sertifikat bisa Anda unduh dan dicetak oleh pemohon. Biaya Pendaftaran Hak Cipta Untuk biaya pendaftaran hak cipta akan muncul ketika pemohon mengisi form pendaftaran hak cipta, dengan rincian berikut ini Biaya pendaftaran merek Terkait biaya pendaftaran merek, bisa Anda simak rincian harganya berikut ini Permohonan pendaftaran merek secara umum seharga Rp3,5 juta. Perpanjangan merek umum sampai dengan 6 bulan sebelum berakhir Rp3,5 juta. Sedangkan untuk perpanjangan mereka umum sampai 6 bulan setelah masa berakhir dipatok tarif Rp6 juta. Perubahan kepemilikan merek umum tarifnya Rp2,5 juta. Sedangkan untuk pengalihan merek dagang umum dikenakan tarif Rp2 juta. Untuk biaya mendaftarkan hak cipta terdapat beberapa rincian harga, antara lain Proses pencatatan ciptaan tarifnya Rp1,8 juta. Pencatatan program tarifnya Rp2,3 juta. Untuk pengalihan hak cipta dikenakan tarif Rp1,5 juta. Sedangkan untuk perubahan nama atau alamat tarifnya Rp1,25 juta. Terkait biaya jasa pendaftaran desain industri juga memiliki tarif berbeda, yakni Untuk permohonan baru dikenakan tarif Rp3,5 juta. Pengalihan hak cipta dikenakan tarif Rp1,5 juta. Sedangkan untuk perubahan alamat dan nama tarifnya Rp1,25 juta. Biaya pendaftaran hak cipta lagu Ketentuan biaya pendaftaran hak cipta lagu ada pada PP nomor 28 tahun 2019. Berikut ini rincian biaya untuk mendaftarkan hak cipta lagu, antara lain Permohonan pendaftaran secara elektronik sebesar Rp200 ribu. Untuk pendaftaran non elektronik dikenakan tarif Rp250 ribu. Sedangkan biaya untuk kategori umum hak cipta lagu sebesar Pendaftaran online tarifnya Rp400 ribu. Sedangkan untuk permohonan manual tarifnya Rp500 ribu. Ditjen pajak akan mengenakan biaya untuk perbaikan data jika terdapat kesalahan dari pemohon. Biaya perbaikan sebesar Rp150 ribu per permohonan baik untuk manual maupun online. Legal Now akan membantu prosedur mengurus hak cipta klien dengan layanan profesional. Di tangan para profesional, tidak perlu ragu menggunakan layanan jasa mengurus hak cipta.
- Hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi dengan cakupan paling luas. Hak cipta melindungi ilmu pengetahuan, seni dan sastra, juga program komputer. Secara lebih detil, hak cipta melindungi buku, program komputer, desain perwajahan, pidato, alat peraga sains, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, terjemahan, tafsir, juga dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta adalah basis terpenting dari ekonomi kreatif. Diharapkan dengan adanya hak cipta, persaingan akan lebih sehat dan memacu tumbuhnya ekonomi kreatif baru. Perlindungan hak cipta karya berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. Sedangkan perlindungan program komputer, adalah 50 tahun sejak program pelaku, adalah 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan. Dan perlindungan produser rekaman adalah 50 tahun sejak rekaman pertama kali difiksasikan. Terakhir, perlindungan lembaga penyiaran, adalah 20 tahun sejak pertama kali disiarkan. Baca juga Mengurus Hak Merek untuk UMKM Cara mengurus hak cipta via online Anda yang bergerak di ekonomi kreatif, hendaknya segera mengurus hak cipta untuk melindungi karya Anda. Selain dengan cara offline yaitu datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di dekat domisili Anda, pengurusan hak cipta juga bisa dilakukan secara online. Yaitu dengan mengakses
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Ciptaan yang dapat dilindungi dengan hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Contohnya, buku, film, fotografi, terjemahan, karya tulis, lagu, aransemen dan sebagainya. Daftar lengkap hal-hal yang dapat dilindungi oleh hak cipta dapat dilihat di Pasal 40 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-Undang Hak Cipta. Dua Jenis Hak Cipta Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak moral adalah hak yang dipegang oleh pencipta karya untuk melakukan hal-hal berikut Mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan atau pemakaian karya ciptaannya; Menggunakan nama aliasnya atau samarannya; Mengubah ciptaannya dan judul ciptaannya; Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, pemotongan ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri sang pencipta. Di sisi lain, hak ekonomi adalah hak yang dipegang oleh pencipta, maupun pemegang hak cipta, untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Hak ekonomi dapat dilakukan untuk menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, dan mentransformasi ciptaan. Selain itu, hak ekonomi juga menjadi landasan agar pemegang hak cipta dan pencipta dapat melakukan menerbitkan, menggandakan, mendistribusikan, menunjukan, mengumumkan, mengkomunikasikan dan menyewakan ciptaan. Perlu diperhatikan, ada perbedaan antara pihak yang dapat memegang hak ekonomi dan hak moral. Hak moral hanya dapat dipegang oleh pencipta. Berbeda dengan itu, hak ekonomi dapat dipegang oleh pencipta dan pemegang hak cipta. Artinya, pemegang hak cipta bisa jadi bukanlah pencipta dari karya ciptaan yang bersangkutan; pemegang hak cipta dan pencipta bisa jadi orang yang berbeda. Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta Menurut Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Hak Cipta, hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional; hasil rapat terbuka lembaga negara; peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan kitab suci atau simbol keagamaan. Setelah hak cipta didapatkan, apakah bisa diberikan ke orang lain? Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Pada Pasal 16 Undang-Undang Hak Cipta, diatur bahwa peralihan hak cipta dapat terjadi akibat pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Pemegang hak cipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain. Lisensi adalah izin tertulis untuk menggunakan suatu ciptaan demi kegunaan ekonomi. Dalam memberikan lisensi, pemegang hak cipta dapat meminta royalti. Royalti adalah atas pemanfaatan suatu ciptaan. Inilah mengapa–selain pencipta dan pemegang hak cipta–terdapat pelaku pertunjukan, produser fonogram penyiar suara, atau lembaga penyiaran yang tetap dapat menggunakan ciptaan-ciptaan yang sudah dilindungi oleh hak cipta. Syarat Pendaftaran Hak Cipta Hak cipta dapat didaftarkan dengan mendaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai; Melampirkan surat permohonan pendaftaran ciptaan yang mencantumkan nama kewarganegaraan dan alamat pencipta, pemegang hak cipta, dan kuasa, jenis dan judul ciptaan, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali, dan uraian ciptaan; Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon; Melampirkan contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya; Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor Dokumen penerima kuasa dan surat kuasa hanya harus dilampirkan apabila permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa. Kuasa diharuskan apabila pemohon tidak bertempat tinggal di Indonesia. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan. Setelah menyerahkan dokumen, pemohon juga perlu membayarkan biaya pendaftaran. Mendaftarkan Hak Cipta Secara Online Selain didaftarkan langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pendaftaran hak cipta juga dapat dilakukan secara online. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Setelah itu, langkah-langkah berikut dapat diikuti Pemohon harus melakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password; Pemohon melakukan log in menggunakan username dan password yang telah didapatkan; Pemohon harus melakukan pengunggahan dokumen persyaratan; Pemohon akan mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta; Pemohon harus melakukan pembayaran; Dokumen persyaratan yang harus diunggah ketika melakukan pendaftaran daring sama seperti dokumen persyaratan pendaftaran fisik. Setelah langkah-langkah di atas telah dilakukan, Pemohon akan menunggu proses pengecekan. Pengecekan dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa Pemohon telah memenuhi semua persyaratan formal. Untuk jenis-jenis ciptaan tertentu, dilakukan verifikasi. Setelah permohonan mendapat persetujuan, Pemohon dapat mengunduh dan mencetak Sertifikat Hak Cipta. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta Jika ciptaan dimiliki oleh 2 dua orang atau lebih, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tujuh puluh tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Hak cipta yang dipunyai oleh badan hukum berlaku selama 50 lima puluh tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Pengumuman, menurut Undang-Undang Hak Cipta, adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat dan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Ketentuan batas waktu di atas hanya berlaku untuk hak ekonomi yang ada pada hak cipta. Untuk hak moral terdapat ketentuan lain. Hak moral tentang pencantuman nama, nama samaran, dan pengubahan ciptaan berlaku tanpa batas waktu. Hak moral terkait pengubahan judul ciptaan dan pemertahanan hak berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan Selain hal-hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, perlu diperhatikan juga peraturan-peraturan yang mengatur tiap jenis ciptaan. Misalnya, untuk potret, pertunjukan, produser, dan budaya tradisional, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur lebih lanjut di Undang-Undang Hak Cipta. Jika anda berniat untuk berkonsultasi lebih lanjut tentang hak cipta, tim Bizlaw siap membantu anda. Tim Bizlaw juga dapat membantu anda untuk mengurus hak kekayaan intelektual jenis lain, seperti hak paten dan hak merek. Hubungi Kami Apabila anda membutuhkan bantuan dalam mendaftarkan ciptaan anda, anda bisa hubungi Bizlaw melalui info atau atau 0812-9921-5128.
berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta